Papua88.com. JAKARTA – Kasus dugaan rasisme yang menimpa tokoh asli Papua Natalius Pigai yang diduga dilakukan Ambroncius Nababan (AN) melalui akun facebook miliknya, mendapat atensi serius Mabes Polri, dalam hal ini Cyber Bareskrim.
Ha itu terlihat dari pernyataan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono S.IK, Senin (25/1/2021), yang dibagikan ke media di Manokwari oleh Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Polisi Adam Erwini S.IK, Senin malam ini.
Dalam konferensi pers itu, Argo Yuwono memastikan Polri dalam hal ini Cyber Bareskrim tidak tinggal diam dan akan mengusut kasus dugaan rasisme tersebut yang diduga dilakukan seseorang berinisial AN melalui akun facebook miliknya. “Bareskrim Polri sudah mengambil langkah-langkah. Apalagi sudah ada laporan masyarakat ke Polda Papua dan Polda Papua Barat,” ujarnya.
Menurut Raden Argo Yuwono, Cyber Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua dan Polda Papua Barat untuk meminta melimpahkan laporan tersebut ke Bareskrim. “Kenapa minta dilimpahkan? Karena yang melakukan (dugaan rasisme) itu ada di Jakarta. Akhirnya sudah dilimpiahkan ke Bareskrim,” tuturnya.
Dengan adanya laporan tersrebut, lanjut Argo Yuwono, cyber Baresmkrim akan melakukan penyeleidikan lebih dulu atas laporan polisi. Polri juga akan meminta keterangan saksi dan ahli untuk menangani kasus ini.
Argo memastikan, Bareskrim sudah melayangkan surat panggilan kepada AN yang diduga pemilik facebook yang mengunggah tentang rasisme itu. “Hari ini sudah kita layangkan surat panggilan oleh cyber Bareskrim dan hari ini sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Argo menambahkan, AN akan ditanya perihal akun facebook yang bermuatan rasisme tersebut.
Pada kesempatan ini, Argo mengimbau mengimbau warga Papua yang ada di Papua agar menyerahkan dan mempercayakan penanganan kasus ini ke Bareskrim Polri. Ia berharap, dalam waktu secepatnya, Polri mampu mengungkap dan mendapat jawaban pastu terkait dugaan kasus rasisme ini.
“Salurkan saja aspirasinya ke kepolisian setempat atau pimpinan di daerahnya. Jangan membuat sesuatu yang nantinya justru melanggar pidana. Serahkan dan percayakan saja ke Polri,” imbau Argo kepada warga Papua.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Senin (25/1/2021) memastikan, pihaknya sudah memanggil politikus Hanura Ambroncius Nababan (AN). Pemanggilan ini terkait dugaan ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM yang juga tokoh asal Papua, Natalius Pigai. “Benar, ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Ambroncius Nababan),” kata Slamet Uliandi.
Surat pemanggilan terhadap Ambrocius Nababan ini Nomor: S.Pgl/38/2021/Dittipidsiber. Surat panggilan dilayangkan pada hari ini, Senin (25/1/2021). Dia dipanggil dengan status sebagai saksi pada Rabu 27 Januari 2021 pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri ini merupakan bentuk respons cepat atas adanya aduan masyarakat yang masuk ke Polda Papua Barat dan Bareskrim pada 24 Januari dan 25 Januari hari ini. Bahkan Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara ini. (ken/ist)