Papua88.com. AIMAS – Koordinator Bidang Komunikasi dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Sorong Agustinus J. Latumahina mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Sorong Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19.
“Saat ketika sosialisasi ini berlangsung, bahkan ada tanggapan balik dari sebagian besar masyarakat (peserta sosialisasi) agar Perbup Sorong ini segera diterapkan atau ditegakkan,” ujar Agustinus J. Latumahina ketika ditemui awak media, Selasa (8/12-2020) di Aimas.
Ia mengatakan, ada dua tahapan dalam penerapan Perbup ini. Yaitu, sosialisasi dan kemudian akan dikenakan sanksi, berupa teguran lisan. Setelah dua pekan selesai masa sosialisasi, baru ke tahapan berikutnya penegakan hukum.
Agustinus yang juga Sekretaris Dinas Kominstafer Kabupaten Sorong, mengatakan, menarik karena ada peserta sosialisasi yang beropini berhubung pendemi Covid-19 sudah lama terjadi sehingga ada masyarakat enggan mematuhi protokol kesehatan.
Karena itu ia pun menilai bisa langsung ke tahapan penegakan hukum saja, terutama bagi mereka yang melanggar 4M sesuai Perbup Sorong tersebut. Yakni, mencuci tangan yang baik dan benar dengan sabun, menjaga jarak, menggunakan masker, dan menghindari kumpul-kumpul.
Berikutnya, lanjut Agus –sapaan Agustinus–, penegakan hukum terkait dengan sanksi-sanksinya terdiri dari tiga komponen, yakni sanki perorangan dan sanksi bagi pelaku usaha/ pelaku ekonomi, kemudian kepada organisasi pemerintahan maupun swasta serta organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.
“Jadi dalam Perbup Sorong ini ada dua hal paling penting yakni penerapan protokol kesehatan dan penegakan hukum protokol kesehatan,” sebutnya menambahkan.
Agus mengungkap, hasil sosialisasi di beberapa distrik, peserta meminta dilakukan penegakan hukum untuk menekan penyebaran Covid-19 sejak dini. Ini penting karena masyarakat enggan mematuhi protokol kesehatan.
Tetapi Agus menegaskan tetap mengikuti tahapan yang ada. Sosialisasi agar masyarakat bisa mendisiplinkan diri menerapkan protokol kesehatan. Sosialisasi penting agar masyarakat tidak kaget jika nanti dikenai sanksi denda perorangan Rp100.000, jika tidak menggunakan masker.
Kemudian, lanjut dia, pelaku usaha yang berpotensi mendatangkan orang kewajibannya menyiapkan sarana cuci tangan pakai sabun. Ketika mereka tidak menyiapkan sarana protokol kesehatan tersebut, maka dikenakan denda Rp300.000.
Ia menambahkan, jika pelaku usaha melakukan kesalahan secara berulang akan dikenakan denda administrasi. Tempat usahanya bisa disegel dalam jangka waktu tertentu, bahkan bisa sampai sanksi berat berupa pencabutan Surat Izin Usaha.
“Tidak hanya sebatas itu saja, khusus bagi pelaku ekonomi perusahaan harus menyiapkan masker bagi karyawannya. Apabila ada pembeli yang datang harus terus mengingatkan agar mereka sebelum masuk berbelanja agar mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu, serta harus menggunakan masker,” tandasnya.
“Ketika konsumen (pembeli) berada dalam lingkungan toko, rumah makan maupun pusat perbelanjaan umum lainnya jangan sampai terjadi kerumunan orang banyak. Dan tetap jaga jarak antara satu dengan yang lainnya,” imbau Agus mengingatkan. (rim)